Mengemudikan kendaraan bermotor adalah suatu kegiatan yang berbahaya. Resiko bahaya tersebut tidak hanya untuk sang pengendara kendaraan saja, tetapi juga berbahaya bagi orang lain. Oleh sebab itu diatur dan diawasi oleh pemerintah hanya orang yang telah lulus persyaratan saja yang boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan. Maka di Indonesia diberlakukan aturan agar setiap pengendara bermotor wajib lulus persyaratan, sehingga yang sudah memenuhi persyaratan tersebut akan mendapat Surat Izin Mengemudi atau biasa dikenal sebagai SIM.
Persyaratan agar boleh mengendarai kendaraan bermotor dibedakan sesuai jenis kendaraan yang dikemudikannya, sehingga SIM yang diberikan pemerintah juga berbeda. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sehingga dikenal jenis SIM A, B, C yang dibagi lagi menjadi C1 dan C2. Kemudian berdasarkan Golongannya dibagi lagi SIM Perseorangan dan SIM Umum sebagai berikut:
Persyaratan agar boleh mengendarai kendaraan bermotor dibedakan sesuai jenis kendaraan yang dikemudikannya, sehingga SIM yang diberikan pemerintah juga berbeda. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sehingga dikenal jenis SIM A, B, C yang dibagi lagi menjadi C1 dan C2. Kemudian berdasarkan Golongannya dibagi lagi SIM Perseorangan dan SIM Umum sebagai berikut:
SIM Perseorangan yaitu SIM untuk perorangan yang kendaraannya digunakan hanya untuk pribadi
- SIM A diperuntukkan pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat maksimum tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 diperuntukkan pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah boleh melebihi 3.500 kg.
- SIM B2 diperuntukkan pengemudi kendaraan alat berat atau kendaraan yang berfungsi sebagai penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan (gandengan) perseorangan dengan berat untuk kereta gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C diperuntukkan pengemudi sepeda motor
- SIM D diperuntukkan pengemudi kendaraan khusus penyandang cacat
SIM Umum yaitu SIM untuk mengemudikan kendaraan untuk mengangkut barang atau orang sehingga mendapat imbalan atau upah sesuai dengan tarif yang ditentukan.
- SIM A Umum diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat maksimum tidak melebihi 3.500 kg
- SIM B1 Umum diperuntukkan pengemudi pengemudi mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat maksimum boleh melebihi 3.500 kg
- SIM B2 Umum diperuntukkan pengemudi kendaraan yang berfungsi sebagai penarik (gandengan) atau kendaraan bermotor yang menarik suatu kereta tempelan (gandengan) dengan aturan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000kg
- SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan Permohonan SIM
Untuk mendapatkan SIM maka ada persyaratan yang wajib dilampirkan dan diikuti sebelum mendapatkan SIM. Antara lain sebagai berikut:- KTP Asli yang sah
- Foto Copy KTP
- Surat Keterangan Dokter sehat jasmani
- Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi)
- SIM A dilengkapi dengan Hasil Uji Simulator
Untuk lebih jelasnya prosesnya dapat dilihat melalui skema berikut:
Klik Untuk Memperbesar |
Biaya SIM Wilayah Jawa Timur Tahun 2019
Untuk mendapatkan SIM ada biaya administrasi yang harus dibayar. Selain untuk SIM baru ada juga biaya untuk SIM perpanjangan.
SIM BARU
SIM BARU
- SIM C,C1,C2 Rp. 100.000
- SIM A/B/Umum Rp. 120.000
- SIM D, D1 Rp. 50.000
- SIM Internasional Rp. 250.000
SIM Perpanjangan
- SIM C,C1,C2 Rp. 75.000
- SIM A/B/Umum Rp. 80.000
- SIM D, D1 Rp. 30.000
- SIM Internasional Rp. 225.000
Biaya diatas belum ditambah biaya cek kesehatan, pada umumnya cek kesehatan biayanya Rp. 25.000. Pada cek kesehatan di lakukan pengujian membaca huruf snellen untuk mengetahui jarak pandang masih baik dan huruf tokek (Ishihara) untuk mengetahui kondisi pemohon buta warna atau tidak.
Demikian tadi tulisan mengenai biaya, persyaratan dan prosedur pembuatan SIM. Semoga tulisan diatas bermanfaat.
Demikian tadi tulisan mengenai biaya, persyaratan dan prosedur pembuatan SIM. Semoga tulisan diatas bermanfaat.
Posting Komentar