Bahaya Dibalik Penggunaan Lampu HID dan LED

Lampu High Intesity Discharge (HID) dan Light Emitting Diode (LED) semakin banyak digunakan pemilik kendaraan sebagai lampu utama. Namun, sadar atau tidak lampu dengan cahaya putih tersebut memiliki bahaya tersendiri.

Beberapa kecelakaan sudah pernah terjadi dan ditengarai akibat dari berkurangnya kewaspadaan akibat visibilitas yang hilang akibat terkena sorot sinar lampu yang terlalu terang. Cahaya lampu yang terang ini berasal dari lampu HID dan LED yang pemasangannya tidak mengindahkan aturan.

Sudah ada Aturan Larangan

Undang Undang Negara Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan dan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000". 

Dengan dasar aturan diatas maka poisi memberikan larangan untuk penggantian lampu kendaraan dengan lampu yang mengeluarkan sinar putih terang. Dan juga penggantian lampu rem belakang menjadi warna putih. Bila tetap ditemukan pelanggaran aturan diatas maka kepolisian tidak segan-segan melakukan penilangan.
bahaya lampu hid dan led cahaya putih
Silau Lampu Cahaya Putih  
Sumber-gambar: reference.com


Berbahaya Bagi Pengendara Lain

Cahaya putih membuat pengendara lain kehilangan visibilitas atau dengan kata lain mengalami kebutaan sesaat. Ketika terkena silau cahaya terang mata mendadak gelap dan tidak dapat melihat apapun walaupun hanya sekitar 2 detik. Namun, bila saat itu ada lubang ataupun objek yang perlu dihindari maka akan susah sekali dihindari. 

Bahaya Mengemudikan Mobil dengan Lampu HID dan LED

Selain bagi pengendara lain, Lampu cahaya putih juga berbahaya bagi pengendara itu sendiri. Lampu HID dan LED berbahaya digunakan saat hujan turun. Sebab cahaya lampu HID dan LED warna putih tidak dapat menembus guyuran air hujan. Akibatnya cahaya cenderung mengumpul hanya dibagian depan kendaraan dan menyilaukan. Kondisi seperti ini tentu sangat berbahaya baik untuk pengendara sendiri.

Selain berbahaya digunakan dimusim hujan. Lampu HID dan LED juga berbahaya digunakan didaerah berkabut. Kondisi lampu untuk daerah berkabut hampir sama yaitu tidak dapat menembus tebalnya kabut. Banyak orang yang salah persepsi dengan terangnya lampu cahaya putih akan dapat menggantikan lampu kabut. Namun ternyata yang terjadi sebaliknya. Jalan dan lingkungan menjadi tidak jelas akibat sinar lampu tidak dapat menembus kabut.

Agar Tidak Berbahaya

Penyebab hal ini adalah akibat cahaya lampu yang berwarna putih. Untuk menyiasati kelemahan cahaya ini maka disarankan agar pemasangan lampu di setting agar dibawah 5000 Kelvin. Dengan dibawah ukuran tersebut cahaya lampu tidak lagi berwarna putih namun cenderung ke warna kuning, sehingga tidak menyilaukan dan dapat digunakan untuk menerangi lingkungan menembus hujan dan kabut.

Cahaya lampu berwarna putih sudah banyak menelan korban. Maka dari itu seyogyanya bila kita juga mengerti dan tidak memasang lampu diatas batas kewajaran. Sebelum melakukan penggantian sebaiknya ditanyakan dahulu berapa ukuran terangnya dan upayakan untuk dapat disetting dibawah 5000 kelvin. Intensitas lampu yang disarankan adalah diantara 3000 hingga 5000 Kelvin. 

Semakin besar ukuran kelvin semakin tinggi pula intensitasnya, sehingga lampu menjadi semakin terang. Cahaya lampu dibawah 5000 Kelvin memiliki warna cenderung kuning sedangkan antara 6000 hingga 8000 akan menghasilkan warna putih, diatas 8000 akan berubah menjadi biru dan diatas 10000 Kelvin cahaya berwarna merah muda.

Tips untuk Mengatasi Kebutaan Sementara akibat Lampu Terang

Setelah ada himbauan dan larangan penggunaan lampu cahaya putih, mungkin tetap saja anda temui kendaraan yang nekat memasangnya. Oleh sebab itu agar anda tidak terpengaruh terlalu lama dengan cahaya putih yang dapat menyebabkan buta sesaat tersebut anda dapat menguranginya efeknya dengan cara mengabaikan pandangan.
  • Manusia memiliki reflek untuk melihat sumber cahaya. Dan bila cahaya tersebut terlalu terang maka akibatnya terjadi seperti diatas yaitu buta sesaat. Agar mata tidak terlalu terpengaruh arahkan pandangan ke objek lain misalkan ke marka jalan, atau ke bagian jalan yang sebelah kiri dengan tetap mengawasi jalur yang dilalui. Memang pada awalnya susah untuk diimplementasikan, namun setelah beberapa kali diulang, maka anda akan dapat menghidari efek kebutaan akibat silau cahaya lampu putih tersebut.
  • Selain melempar pandangan ke objek lain dan melihat jalan dengan cara melirik, anda juga disarankan mengurangi kecepatan kendaraan. Hal ini agar anda dapat menguasai kendaraan bila ada objek yang tiba-tiba melintas saat kondisi buta sesaat. 
Sebagai sesama pemakai jalan, seharusnya kita juga menyadari masing-masing memiliki kepentingan dan hak untuk menggunakan jalan. Jangan hanya berdasarkan dalih lampu standar kurang terang maka kita mengorbankan hak orang lain bahkan membahayakan keselamatan. 
Demikian artikel kali ini semoga bermanfaat.

Posting Komentar